Photobucket"

Sabtu, 09 Oktober 2010

Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya


(Maukita@Tata Kelola) Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota)  maupun perusahaan.

                UU 32 Tahun 2009 sebagai pengganti UU 23 Tahun 1997 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.

Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).
Dengan  memiliki sumber daya manusia di perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam:
- Menjalankan hak dan kewajiban
- Melakukan penegakan hukum lingkungan
- Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
- Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah
- Mengelola stakeholder (pelaku usaha, dinas daerah, masyarakat sekitar, LSM, investor, dll)

Semua sistem dan program lingkungan seperti ISO 14001, RSPO, AMDAL, UKL-UPL, audit lingkungan dan PROPER memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan lingkungan ini. Salah satu cara untuk memahami semua hal ini adalah dengan mengikuti Seminar, Pelatihan, Kajian dan Sosialisasi yang diselenggarakan Oleh Pemerintah/Penyelenggara Indipenden maupun Akademisi. Selengkapnya, Silahkan  Klik DISINI.




0 komentar:

Posting Komentar